News

Ribuan Guru di Purbalingga Kembalikan Honor Dana BOS Senilai Rp 8,9 Miliar

Technews.otoinfo.id  Dalam sebuah aksi yang mencengangkan, ribuan guru di Purbalingga mengambil langkah drastis dengan mengembalikan honor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 8,9 miliar. Keputusan ini mengundang perhatian luas dan memunculkan berbagai pertanyaan tentang kondisi keuangan sekolah dan bagaimana hal tersebut dapat memengaruhi pendidikan di daerah tersebut.

Para guru yang terlibat dalam tindakan ini memberikan sinyal keras terkait isu pengelolaan dana BOS, yang seharusnya menjadi penunjang kegiatan pendidikan di sekolah. Langkah kolektif ini tidak hanya menyoroti permasalahan administratif, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola sumber daya pendidikan.

Melalui keputusan luar biasa ini, para guru di Purbalingga telah membuka pintu diskusi tentang reformasi pendidikan dan perlunya upaya bersama dalam menjaga integritas sistem pendidikan di tingkat lokal. Bagaimana langkah berani ini akan berdampak pada kebijakan pendidikan dan bagaimana pemerintah daerah akan merespons, tetap menjadi sorotan hangat dalam liputan berita ini.

Ribuan guru di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, nyaris menjadi tersangka karena menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar. Namun, mereka akhirnya lolos dari jerat hukum setelah mengembalikan seluruh honor tersebut ke kas negara.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga pada tahun 2023. Kejaksaan menemukan bahwa ribuan guru di Purbalingga menerima honor dari dana BOS, padahal hal tersebut tidak diperbolehkan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor dari dana BOS. Namun, para guru di Purbalingga tersebut mengaku bahwa mereka salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, mengatakan bahwa kasus ini hanya kesalahan administrasi. “Setelah kami pelajari, ini hanya kesalahan administrasi,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Agus mengatakan bahwa para guru tersebut menerima honor setiap bulan sejak tahun 2020. Honor yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Setelah menerima hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat teguran kepada para guru yang bersangkutan.

Dalam surat teguran tersebut, Kemendikbudristek meminta para guru untuk mengembalikan seluruh honor yang telah diterima. Para guru pun akhirnya mengembalikan honor tersebut ke kas negara pada tanggal 8 Desember 2023.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para guru di seluruh Indonesia. Para guru harus lebih berhati-hati dalam menerima honor dari dana BOS. Mereka harus memastikan bahwa honor tersebut memang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS. Kemendikbudristek perlu memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

1 2Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button